Polisi Tetapkan Penyerang Polsek Penjaringan sebagai Tersangka

REDAKSIRIAU.CO.ID Polisi telah menetapkan pelaku penyerangan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rohandi (31) sebagai tersangka. Pasalnya, dia telah melukai anggota kepolisian menggunakan senjata tajam.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan, dari pemeriksaan sementara, diketahui kalau pelaku melakukan aksi penyerangan itu karena depresi dengan penyakitnya. Alhasil, dia pun menyerang kantor polisi dengan harapan bisa ditembak mati.
 

Polisi Tetapkan Penyerang Polsek Penjaringan sebagai Tersangka

Namun, polisi hanya menembak bagian lengannya saja dan masih hidup sehingga harapan pelaku pun sirna. "Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukumnya tetap berjalan," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Menurutnya, proses hukum tetap berjalan karena pelaku telah melukai satu anggota polisi dengan senjata tajam. Adapun rumah pelaku, diketahui berada di Penjaringan, Jakarta Utara, tak jauh dari Polsek Penjaringan. "Masih kami dalami kenapa dia memilih melalukan itu di Polsek Penjaringan," tutur Reza.

Dia menambahkan, pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan penyerangan itu ke Polsek Penjaringan. Apakah, karena lokasi polsek tidak jauh dari tempat tinggalnya atau ada hal lain. Pelaku juga bakal dilakukan tes kejiawaan untuk mengetahui kondisi psikologisnya.

"Proses (tes kejiwaan) itu tetap dilakukan juga untuk diketahui kondisi kesehatannya dan kejiwaanya," katanya.

Loading...

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...