REDAKSIRIAU.CO.ID Sa (42), warga Jalan Gerilya, Gang Al khair, RT 46, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Kota Samarinda akibat perbuatannya.
Laki-laki yang sempat mengenyam pendidikan hingga SMP ini ditangkap anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Senin (5/11/2018) sekitar Pukul 17:00 Wita di Jalan Brantas, Gang 2, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, dengan barang bukti Sabu seberat 0,76 Gram/Brutto, 1 buah Hp Nokia warna putih, dan 1 unit R2 Jupiter warna hijau.
Penangkapan terhadap Sa dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.
“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan Sa. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua poket Sabu seberat 0,76 Gram/Brutto di kantong Celana depan sebelah kanan,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (6/11/2018) pagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)