Panit Inafis Himbau SKCK Simpan Dalam Dompet

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi hal yang wajib jika anda hendak melamar pekerjaan atau mengurus segala sesuatunya. Nah, ada beberapa kemungkinan saat anda telah memiliki SKCK, yaitu memperpanjang SKCK yang sudah kadaluarsa lebih dari satu tahun atau memperpanjang dalam tenggang waktu hampir kadaluarsa. Untuk memperpanjang SKCK tentu dilakukan ketika sudah habis masa berlakunya, akan tetapi bagi yang masa berlakunya belum lebih dari satu tahun perlu diketahui yaitu masa berlaku SKCK, dimana SKCK hanya berlaku 3 bulan untuk SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek, dan 6 bulan untuk SKCK yang dikeluarkan oleh instansi Kepolisian di tingkat Polres dan Polda. Namun, jika saat ini berada di luar tempat domisili, anda bisa mengurus perpanjangan di Kantor Polisi Daerah Riau Jalan Sudirman, dengan prosedur pengurusan di Kantor Inafis berlokasi di Jalan Kartini Pekanbaru (belakang Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau) Syarat yang harus anda lengkapi jika hendak memperpanjang SKCK ialah 1 lembar fotocopy KTP dan 2 lembar pas photo berwarna 4x6. Samsul Rizal selaku Panit Inafis mengatakan SKCK lama harus ada, upaya untuk mengetahui sidik jari. "Jika memperpanjang di luar domisili harus membawa syaratnya fotocopy SKCK dan pas photo 4x6, "sebut samsul Rizal dikantor Inafis rabu (22/2/2017) Samsul Rizal juga menghimbau bagi yang telah memiliki SKCK untuk disimpan dengan baik dan dibawa kemanapun. "Kita himbau bagi yang telah memiliki SKCK untuk menyimpannya dan dibawa kemanapun, serta lakukan perpanjangan saat masa akan habis," sebut Samsul Rizal.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...