Pemuda Ini Cabuli Gadis Pulang Mengaji

REDAKSIRIAU - Unit Reskrim Polsek Panipahan berhasil mengamankan SD (33) pelaku tindak pidana pencabulan anak bawah umur warga Panipahan.

Kejadian pencabulan berawal, dimana Korban bersama adiknya SP hendak pulang dari mengaji, di perjalanan pulang pelaku menghampiri keduanya dan menawarkan kepada Bunga suatu pekerja menebas, namun tawaran tersebut ditolak oleh Bunga. 

Namun  Pelaku  memegang tangan Korban seraya menanyakan harga gelang yang dipakai Bunga, Kemudian tiba-tiba pelaku memegang kemaluan Bunga dan meraba-rabanya sebanyak dua kali, disaksikan langsung oleh adik kandung Bunga. 

Setelah melakukan aksi cemarnya Pelaku pergi begitu saja meninggalkan Bunga dan adiknya pulang kerumahnya. Setibanya dirumah, adik bunga SP menceritakan kejadian yang dialami bunga masa perjalanan pulang kepada ibunya.

Keesok harinya, ibunya menanyakan kepada Bunga , mendengar penjelasan Bunga, ibunya langsung naik pitam dan melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Panipahan.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Paur Humas Polres Rohil IPTU Yuliardi, SH, membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan tersebut, Ibu korban yang melaporkan kejadian itu.

IPTU Yuliardi menerangkan, sehubungan dengan perkara tindak pidana perbuatan cabul, pada Kamis (13/9/2018) sekira pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Panipahan langsung menyelidikan dan diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku. 

Dan pelaku perbuatan cabul tersebut berhasil di ditangkap saat sedang tidur dirumahnya, dan Petugas polisi menanyakan perbuatan yang dia lakukan kepada Bunga, dan pelaku mengakuinya.  Kemudian petugas Polsek Panipahan memawa barang bukti dan pelaku ke kantor guna proses pengusutan lebih lanjut. 

Loading...

 

(riaugreen)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...