Empat Narapidana di Bengkalis Lansung Bebas

REDAKSIRIAU.CO.ID Dari 407 orang Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bengkalis memperoleh pengurangan hukuman atau remisi sempena Hari Ulang Tahun ke 73 Republik Indonesia.

 

407 orang tersebut, 4 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Sementara 10 orang lainnya hanya menjalani hukuman denda karena tidak membayar subsidair selama 1 bulan kurungan.

Loading...

 

Penyerahan remisi diberikan langsung oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Jum'at 17 Agustus 2018 di halaman dalam Lapas IIA Bengkalis Jalan Pertanian.

 

Bupati mengatakan Pemerintah memaklumi over kapasitas penghuni Lapas hari ini. Menurutnya pemerintah daerah sangat prihatin, namun untuk membantu pembangunan Lapas masih terkendala lahan yang terbatas di sana.

 

"Memang kapasitas Lapas kita ini sudah luar biasa hampir 400 persen (kelebihan) kalau menurut keterangan pak Kalapas,Tap kita akan diskusikan soal ini. Kita disini terkendala lahan, kalau tidak ada lahan susah juga kita (membantu),"kata Bupati Amril Mukminin kepada sejumlah wartawan.

 

Amril menegaskan, Pemerintah Bengkalis siap membantu Lapas sesuai aturan yang ada. 

 

"Kita Sangat prihatin juga, melihat kondisi. Bagaimana pun mereka di lapas manusia juga, warga Indonesia juga kan. Tentu akan kita bantu juga sesuai dengan aturan yang ada,"ujar Bupati berpesan kepada Napi yang bebas agar tidak mengulangi perbuatan yang sama kembali.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...