Siswi SMA Korban Pemerkosaan Pertanyakan Hasil Tes DNA ke Polri

REDAKSIRIAU.CO.ID Seorang siswi SMA korban pemerkosaan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan keluarganya mendatangi Mabes Polri karena meragukan hasil tes DNA yang dilakukan RS Bhayangkara. Korban meragukan hasil tes DNA anaknya yang dinyatakan tidak identik dengan pelaku pemerkosaan.

Pengacara kondang Hotman Paris, yang mendampingi korban, menjelaskan korban diperkosa pada 10 Maret 2017 saat berusia 14 tahun. Saat itu, korban duduk di bangku kelas 3 SMP di Palangka Raya. Saat ini korban berusia 15 tahun dan sudah naik ke SMA kelas 2. Korban ditemani orang tua dan bayinya.

"Korban ini mau sekolah, tiba-tiba disergap oleh laki-laki yang usianya sekitar 6 tahun lebih tua dari dia. Terus dibawa ke gudang, diperkosa," kata Hotman kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No 3, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).

Pemerkosaan terjadi di sebuah gudang kosong di Rakumpit, Palangka Raya. Tidak hanya satu kali korban diperkosa oleh pelaku berinisial R. 

"Kejadian kedua, dua minggu kemudian diintip lagi, dalam perjalanan ke sekolah diperkosa lagi. Sudah dua kali kan. Yang ketiga sudah mau diperkosa ketahuan sama temannya dia, akhirnya nggak jadi diperkosa," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, korban tidak berani melapor ke orang tua karena mendapat ancaman dari pelaku. Hingga pada April 2017, korban dihampiri ibu pelaku dan pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban, yaitu pemukulan di wajah korban.Khusus atas penganiayaan itu udah divonis si laki-laki ini," ucapnya.


Belakangan, tepatnya pada Agustus 2017, diketahui bahwa korban tengah hamil. Perut korban yang mulai membesar tidak bisa disembunyikan lagi hingga akhirnya korban menjelaskan soal pemerkosaan itu kepada orang tuanya.

Sampai akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Rakumpit. Kasus itu naik ke tingkat penyidikan pada Agustus 2017 dan korban di-USG di RS Bhayangkara hingga akhirnya diketahui usia kandungannya 5 bulan.

Seiring dengan penyidikan itu, korban melahirkan bayi perempuan. Hingga pada April 2018, barulah dilakukan tes DNA terhadap si bayi untuk memastikan apakah bayi itu anak diduga pelaku atau bukan. 

"Yang diambil (sampel DNA) ada 4 orang: satu bayi, kedua si korban, ketiga diduga pelaku, dan (keempat) ibu dari pelaku. Empat (sampel) diambil, dikirim ke Jakarta," ujarnya.

Namun belakangan, diketahui, dari 4 sampel DNA itu, hanya 3 sampel yang tiba di RS Polri. Keluarga korban juga kecewa lantaran hasil tes DNA tidak bisa membuktikan bahwa bayi itu adalah anak terduga pelaku karena tidak identik dengan DNA terduga pelaku.

"Ditulis bahwa tes DNA dari si laki-laki itu nggak cocok sama bayi. Jadi keluarga ini mempertanyakan seolah-olah ada ketidakberesan dalam pengiriman sampel DNA, apakah ketukar atau sengaja ditukar dan kenapa dari 4 jadi 3. Yang mereka tahu kalau tes DNA itu dari ibu si pelaku, maka nggak cocok sama DNA bayi," ungkapnya.

Hotman menambahkan pihaknya telah bertemu dengan Karo Paminal Divisi Humas Polri Brigjen Tedy Minahasa. Menurutnya, pihak Polri akan mengupayakan tes DNA ulang.

"Si pelaku yang diduga, si wanita, dan bayi akan dibawa ke Jakarta untuk tes DNA ulang. Karena tanpa itu, proses pidana terhadap terduga pelaku tidak bisa (diteruskan)," ucapnya.

Loading...

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...