BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pengajuan Izin Perusahaan

REDAKSIRIAU.CO.ID Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. SKK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Dahidin kepada Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH, Senin (30/7/2018) di Telukkuantan.

SKK ini, kata Hari, menjadi dasar hukum Kejari Kuansing untuk menegakkan undang-undang. Selain itu, Hari mengharapkan agar segera ada MoU antara BPJS Kesehatan dan Pemkab Kuansing supaya menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan izin perusahaan di Kuansing.

"Mulai dari pengurusan izin sampai pada penyelenggaraan perusahaan, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syaratnya," ujar Hari di forum koordinasi dan pemeriksaan kepatuhan tahun 2018.

Loading...

Dikatakan Hari, agar BPJS Kesehatan menjadi syarat penyelenggaraan dan pengurusan izin perusahaan, pemerintah harus menguatkan lewat peraturan bupati.

Dengan adanya Forum Koordinasi Pengawas dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Kuansing bisa berbagi data antara pemerintah, BPJS Kesehatan dan Kejari Kuansing.

"Target kita, gagasan ini cepat terlaksana. Jika ada kendala, kita bicarakan dalam forum ini," tegas Hari. Pada kesempatan itu, Pemkab Kuansing diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Tenaga Kerja, Asnul.

Betuahpos

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...