Perkosa Cewek 17 Tahun, Lelaki Ini Ditangkap Polisi

REDAKSIRIAU.CO DDS warga Jln, Depati Said, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I harus bertanggung jawab atas perbuatan bejatnya.

Ia diamankan Unit Reskrim Mapolsek Lubuklinggau Barat karena diduga berbuat cabul merudapaksa RDL (17), warga Dusun VII, Kelurahan Poncowarno, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sopian Hadi menceritakan, kejadiannya pada hari Kamis (22/6/2018) pukul 23.00 WIB di RT 06, Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Loading...

 

"Saat itu, DDS merudapaksa pelajar SMA itu dengan cara merayunya, kemudian mereka tidur satu kamar,"ungkap Sopian, Selasa (3/7/2018).

Lalu pada hari yang berbeda dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab DDS membekap mulut RDL, kemudian kembali menyetubuhinya sebanyak dua kali.

"Atas kejadian itu RDL melapor pada orang tuanya, selanjutnya merasa tidak senang, orang tuanya yakni Amin Aryadhi (48), melapor ke-Polsek Lubuklinggau Barat," ujar dia.

Sopian menyebutkan penangkapan DDS sendiri dilakukan pada Selasa pagi.

Setelah unit Reskrim menerima laporan dan melakukan penyelidikan keberadaan DDS selama ini.

"Berdasarkan informasi DDS sedang berada dekat rumahnya, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar dia.

Hasil intrograsi, DDS mengakui perbuatannnya. Ia mengakui telah berhubungan badan dengan RDL sebanyak dua kali.

"Barang bukti yang kita amankan satu lembar celana jeans levis, satu lembar kain sprey, satu lembar celana dalam dan satu lembar pakaian dalam (BH)," kata Sopian.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...