Kepala Lapas Tembilahan Akui Narkoba Kerap Beredar Dikalangan Napi

Int
REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Daswirman melalui Kasupsi Pelaporan dan Tata Tertib H. Sukur, mengatakan akan terus melakukan razia intern untuk mencegah penggunaan barang larangan yang berpotensi melanggar hukum Lapas, terutamanya penggunaan Narkoba.

H Sukur, Kasupsi Pelaporan dan Tata Tertib ini menjelaskan, untuk penertiban ini, Ia katakan akan dilakukan 1 minggu sekali dengan instruksi langsung dari Kalapas yang menunjuk anggotanya untuk merazia beberapa kamar atau blok.

"Razia kita ini tidak terfokus pada razia seperti, sajam saja. Tetapi, barang haram atau Narkoba, benda elektronik serta bangunan (seperti melakukan kerusakan dinding lapas, red) yang akan kita razia," sebut H Sukur. Selasa (9/2/2016).

Loading...

Dan terhadap pelanggaran tersebut, Ia katakan, pihaknya akan memberikan sangsi serta mencabut sebagian dari haknya sebagai napi. Artinya jika benar adanya dari Napi tersebut kedapatan memiliki barang-barang terlarang, maka haknya berupa pemberian Remisi, Asimilasi, PB, CMB dan CB, akan dihilangkan.

"Kami dari pihak Lapas akan memberi sangsi tegas, seperti, akan menempatkan Napi tersebut kedalam Straf Cell selama 6 hari dan tidak boleh menerima kunjugan," katanya.

Keterkaitan diprioritaskannya razia ini terhadap Narkoba, dengan alasan karena penghuni lapas sendiri 60 persen terjerat dalam kasus narkotika.

"Disini kebanyakan kasus narkotika, makanya kami gencar melakukan razia suapaya tidak ada peredaran atau penggunaan barang haram tersebut," tandasnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...