NK (48) diringkus anggota kepolisian Polres Inhil karena kepemilikan satu paket besar narkotika jenis Shabu. Tersangka dibekuk pada Kamis (31/3/2016) sekira pukul 17.30 wib.
Loading...
"Berbekal informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Inhil bersama anggotanya berangkat ke Kecamatan Tanah Merah dan langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Tanah Merah untuk memastikan informasi tersebut," terang Kapolres Inhil, melalui Paur Humas Iptu Warno, Jum'at (1/4/2016).
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Inhil bersama Polsek Tanah Merah sekira pukul 17.30 wib bertempat di Teras Mesjid Nurul Jamaah Jalan Mesjid Raya Desa Tanah Merah melakukan penangkapan terhadap 1 orang yang merupakan warga Batam.
Selanjutnya, anggota kepolisian melakukan pengeledahan di kamar yang ditempati pelaku di sebuah wisma di Kecamatan Kateman.
"Saat pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, berupa satu paket besar shabu yang dibungkus pelastik bening yang ditempatkan didalam saku celana yang digantung dibalik pintu kamar," sebut Warno.
Sementara iti dari hasil intograsi bahwa pelaku baru sampai dari Batam Kepri dan BB tersebut berasal dari Bandar narkoba Basri yang berdomisili di Batam.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan BB dibawa ke Polres Inhil," pungkasnya.