Kasus Pemerkosaan Terungkap Saat Korban Mandi, Pacar Dihukum 12 Tahun Penjara

REDAKSIRIAU.CO, pelaku pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri di Sebatik akhirnya divonis hukuman penjara selama 12 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan.

Loading...

 

Pasal tersebut, sama dengan pasal dari tuntutan JPU sebelumnya. JPU menuntut 15 tahun penjara. Namun keputusan hakim lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan jaksa.

“Kalau sebabnya dikurangi, saya tidak tahu. Yang jelas mungkin ada pertimbangan lain sehingga hakim memvonis hukuman penjara selama 12,6 tahun terhadap terdakwa,” ujarnya JPU Husni, seperti diberitakan Radar Nunukan, Sabtu (2/6).

Di sidang sebelumnya, korban dihadirkan dalam persidangan. Ia mengaku diperkosa oleh JL. Keterangan itu menguatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan serta pengakuan saksi korban dalam persidangan.

“Ya, korban kan juga mengakui dan membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh kekasihnya tersebut,” kata Husni.

Sementara itu, di depan majelis hakim, terdakwa JL sebelumnya juga sudah benar-benar mengakui dan menyesal terhadap semua perbuatan yang telah ia lakukan, dirinya hanya meminta keringanan hukumannya.

Setelah hakim memberikan vonis, terdakwa hanya menunduk dan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya saat itu. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan upaya hukum banding.

Awal kasus ini berawal dari kejadian pemerkosaan terselubung yang dilakukan terdakwa. Terdakwa diketahui bekerja di perkebunan kelapa sawit, sementara korban merupakan buruh usaha rumput laut.

Terdakwa pun memanfaat situasi sepi di sekitar perkebunan untuk melancarkan aksinya. Modusnya korban ditelpon oleh terdakwa dengan tujuan meminta bantuan di antarkan makanan. Terdakwa juga mengaku sedang sakit dan minta dibawakan obat.

Alhasil, setelah korban membawakannya dan hendak pulang, korban justru dicegat. Terdakwa pun melancarkan askinya. Korban sudah disetubuhi sebanyak 5 kali. Atas perlakuan terdakwa, korban tak pernah berani melaporkan kejadian tersebut lantaran takut kepada terdakwa.

Terdakwa mengancam akan membeberkan aib mereka kepada masyarakat dan orang tua korban apabila korban tak menuruti keinginannya.

Kasus pemerkosaan ini baru terungkap saat korban sedang mandi. Ada pesan masuk di telepon selularnya. Adik korban membaca SMS dari terdakwa yang mengancamnya. Adiknya kemudian bertanya korban dan akhirnya korban mengungkapkan semua kejadiannya tersebut. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke polisi.


Sumber : pojoksatu.id

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...