REDAKSIRIAU.CO lindunganAnak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bekasi mendata terjadi kekerasaan anak dalam sebulan sebanyak delapan kasus. Jumlah kasus kekerasan anak ini dianggap banyak kalangan, cukup tinggi dan memprihatinkan.
KPAI Kabupaten Bekasi mendata pada triwulan pertama 2018, jumlah kekerasan pada anak sudah mencapai 26 kasus.
"Kami mendata kasus kekerasan anak, ada 8-9 kasus setiap bulannya," ungkap Komisioner KPAI Kabupaten Bekasi, Muhamad Rozak, Selasa (8/5).
Dia menjelaskan, 26 kasus tersebut di antaranya sebanyak 10 kasus merupakan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Lalu,16 kasus lainnya adalah temuan pembuangan bayi dua kasus, perebutan hak pengasuhan anak empat kasus, tawuran antarpelajar dua kasus dan masalah pelayanan kesehatan anak lima kasus.
Sedangkan untuk wilayah yang masuk kategori rawan terhadap kekerasan anak berada di Kecamatan Tambun Selatan. Wilayah merupakan wilayah yang padat penduduk sehingga rawan terhadap kekerasan anak.
"Kami menyayangka, kasus kekerasan terhadap anak di wilayah ini hanya tiga kasus yang telah diproses hukum, selebihnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan," tuturnya.
Tapi, kata dia, untuk kasus yang sudah masuk dalam pelanggaran tindak pidana KPAI Kabupaten Bekasi melakukan pendampingan terhadap korban untuk melanjutkan kasusnya ke pihak kepolisian.
"Selain kasus asusila yang berakhir dengan pernikahan, juga terdapat kasus sodomi yang mengalami peningkatan," bebernya.
Pertengahan Maret-April ini, sudah ada empat kasus sodomi. "Mirisnya, pelakunya merupakan anak di bawah umur dan ada juga orang dewasa. Keempat kasus ini terjadi di Kecaamatan Tarumajaya, Kecaamatan Serangbaru, Kecamatan Cikarang Selatan dan Kecamatan Cibitung," ujarnya.
Dia menilai, tingginya tingkat kekerasan terhadap anak karena tidak adanya instansi yang khusus menangani korban sebab Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A Kabupaten Bekasi belum terbentuk. "P2TP2A adalah instansi pemerintah daerah yang mendampingi para korban untuk mengatasi permasalahan terhadap anak," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Kota Bekai, Mini, menambahkan anak-anak yang menjadi korban kekerasan berusia 12-16 tahun.
"Di usia itu mereka rentan terhadap kekerasan seksual yang disebabkan penggunaan tekhnologi gadget yang tak dikontrol orangtuanya," tuturnya.
Menurutnya, informasi dengan mudah diakses melalui jaringan internet dan apabila tidak dikontrol dapat berpotensi menjadi pelaku dan korban kekerasan anak.
Sumber :bertasatu