Ini Tuntutan JPU Terhadap Kasus Johar Firdaus dan Suparman

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Terkait kasus suap APBD Riau 2014 silam, yang menyeret Johar Firdaus dan Suparman, masing-masing terdakwa didenda Rp. 200 juta. Johar Firdaus dituntut 6 tahun kurungan penjara, sedangkan Suparman 4 tahun 6 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan dilaksanakan hari ini, Kamis (26/1/2016) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hakim Ketua Hendri SH, MH bersama dua hakim anggota. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Hanggoro. Sebagai informasi Johar firdaus ketika itu merupakan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 sedangkan Suparman sebagai anggota DPRD. Pada periode 2014-2019, Suparman, kemudian menjabat Ketua DPRD Riau, sebelum mencalonkan sebagai Bupati Rokan Hulu serta terpilih pada 2016 yang lalu. Majelis Hakim dalam sidang tersebut memberikan waktu selama 2 minggu. Jadwal persidangan dengan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman rencananya, majelis hakim akan memberikan putusan pada tanggal 8 Februari 2017 nanti.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...