REDAKSIRIAU.CO, Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah memeriksa kejiwaan tiga pasangan suami istri atau enam orang tersangka kelompok pertukaran pasangan untuk kepuasan seks alias swinger, Selasa (17/4/2018).
Pemeriksaan kejiwaan tersebut untuk melengkapi berkas pemeriksaan para tersangka.
"Pemeriksaan kejiwaan tersebut sekaligus untuk mengetahui penyimpangan seks yang dilakukan mereka," terang Kabid Humas Polda Jatim Komusaris Besar Polisi Frans Barung Mangera.
Dari enam tersangka, tambah Barung, satu tersangka atas nama THD (35), telah ditahan. "Sedangkan untuk lima tersangka lainnya dikenakan wajib lapor," katanya.
Melalui kasus ini, polisi berharap ada kerjasama dengan masyarakat. Jika ada kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melapor.
"Keberhasilan polisi menangkap pelaku swinger kan atas laporan masyarakat. Untuk itu, jika ada kejadian serupa kami harapkan masyarakat segera melapor," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap komunitas pasangan suami-istri yang berprilaku seks menyimpang.
Mereka bertukar pasangan hanya untuk kepuasan dalam berfantasi seksual.
Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat soal adanya aktivitas sosial menyimpang, yakni bertukar-tukar pasangan ranjang yang dilakukan di sebuah hotel di Malang Jawa Timur.
Alhasil, polisi berhasil meringkus tiga pasangan suami-istri (pasutri) yang sedang asik berhubungan badan bersama dalam satu kamar hotel.
Mereka, antara lain THD (53 tahun) dan istrinya, RL (49), warga Surabaya; SS (47) dan istrinya, DS (29), warga Malang; dan WH (51) bersama istrinya, AG (30), juga warga Malang. [Achmad Ali]