REDAKSIRIAU.CO, Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa Ao (16) salah satu pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota Dumai, ternyata memiliki cerita yang sangat miris.
Hal ini bisa dilihat dari pengakuan pelaku yang diperiksa petugas kepolisian saat mengambil keterangan kronologis kejadian yang dilakukan terhadap korban.
Aksi bejat yang dilakukan kalangan remaja ini sudah berlangsung sebanyak tiga kali, dan itu terhitung dari bulan Januari sekali, dan bulan Februari sebanyak dua kali.
"Pada bulan Januari tersebut, pelaku yang melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban yakni pelaku Rm," ujar Kapolres Dumai AKBP Restika. SIK.MSi saat dikonfirmasi Xnewss melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Tumara didampingi Kanit Reskrim IPDA Dedi,SH.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Res Narkotika Polres Dumai ini, aksi kedua dan ketiga yang berlangsung pada bulan Februari dilakukan oleh pelaku berinisial Rm, Rs, Fa dan Ha.
"Kejadian yang berlangsung di bulan Februari sebanyak dua kali tersebut hanya berjarak 4 hari dari aksi kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap korban," jelasnya. (xnewss)