REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau semakin mengkhawatirkan, hal itu dibuktikan dengan banyaknya pelaku yang sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setempat dengan jumlah barang yang bervariasi.
Sangking parahnya, pelaku pengedar barang haram tersebut ada yang sedang menjadi tahanan Lapas kota Tembilahan seperti beberapa kasus yang terjadi sebelumnya.
Kali ini, kasus yang sama dengan pelaku yang berbeda kembali terjadi di daerah tersebut, pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap kali ini diketahui bernama Ian yang berusia 38 tahun, warga Jalan Perintis kota Tembilahan Hulu.
Buruh yang sedang melakukan "pekerjaan sambilan" itu, diamankan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu saat melintas dengan sepeda motor Suzuki Satria FU, di Jalan Perintis Tembilahan Hulu pada Sabtu malam (24/3/2018), sekira pukul 23.45 WIB.
Di lokasi penangkapan, petugas menyita 1 paket sedang berbungkus plastik putih bening diduga narkotika jenis sabu - sabu, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 1.153.000.- (satu juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah) dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan 6 paket kecil diduga sabu - sabu, yang disimpan dalam botol bekas minyak rambut, pipet, gunting, plastik yang diduga adalah bekas pembungkus sabu - sabu, dan karet alat hisap sabu - sabu.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymon Tarigan Girsang, S.Sos., mengatakan bahwa penangkapan ini diawali oleh informasi masyarakat, tentang adanya orang yang sering bertransaksi narkotika di Jalan Perintis Tembilahan Hulu.
"Masyarakat yang resah menginformasikan kepada kami, adanya pengedar sabu - sabu di daerah mereka", tutur mantan Kapolsek Kempas tersebut.
Kapolsek Tembilahan Hulu lantas memerintahkan Anggota Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu, yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramli Samosir, untuk melakukan penyelidikan. Setelah didapat informasi yang akurat, dipimpin langsung oleh Kapolsek, anggota Polsek Tembilahan Hulu segera menuju Jalan Perintis.
Tak lama ditunggu, melintaslah Ian, yang mengendarai Satria FU, di Jalan dimaksud. Lelaki itu kemudian dihentikan. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap Ian, dan ditemukan barang bukti satu paket sedang diduga sabu - sabu.
Ian kemudian dibawa ke rumahnya, yang tidak begitu jauh dari TKP penangkapannya. Di tempat ini, kembali ditemukan lagi 6 paket kecil diduga sabu - sabu, yang disembunyikan dalam botol bekas minyak rambut. Berbagai bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika, juga ditemukan.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti yang disita, sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ezy)