Bocah SD Ini Hamil,Ternyata Ini Pelakunya

REDAKSIRIAU.CO  Siswi SD berinisial AT di salah satu sekolah di Banyuwangi dinyatakan positif hamil 5 bulan setelah dilakukan visum medis. Diketahui korban masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas V.


“Awalnya, hari Sabtu (9/12) sekira pukul 15.00. Setelah pelapor, Rasiyani, diberi tahu oleh Bu Wahyu bahwa keponakannya yang berinisial AT telah hamil. Pelapor bersama Bu Wahyu ke Puskesmas Bajulmati dan oleh petugas Puskesmas menyarankan untuk ke Polsek Wongsorejo, sesampainya di sana dengan membawa keponakannya melaporkan kejadian tersebut,” kata Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin melalui keterangan tertulisnya di Banyuwangi, Selasa (12/12/2017).


Dalam keterangannya, Iptu Kusmin mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban siapa yang melakukan perbuatan itu, pelaku yang melakukan persetubuhan itu adalah K (82), yang beralamat di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Kapolsek Wongsorejo menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, korban dititipkan kepada bibi korban, Rasiyani, oleh orang tuanya. Karena orang tua korban sampai saat ini masih bekerja di luar negeri.

Loading...


Setelah itu pelaku yang tinggal seorang diri di belakang rumah kakek korban, berkeinginan untuk merawat korban yang akhirnya mereka tinggal bersama-sama.


“Saat korban mulai kelas V tersangka merayu korban dengan memberi uang dengan syarat mau menuruti kemauannya. Dari pengakuan pertamanya tersangka mengancam dengan celurit kalau korban berteriak,” ujarnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 subsider pasal 81 dengan acaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Polsek Wongsorejo telah menerbitkan surat penahanan dan menitipkan tersangka ke tahanan Polres banyuwangi. (*)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...