REDAKSIRIAU.CO Personel Mamajang menggerebek dua siswa dan seorang siswi SMP yang diduga sedang melakukan pesta seks di salah satu kamar wisma di Jalan Cenderawasih, Makassar, Senin 23 Mei 2016 sore.
Dua siswa SMP tersebut yakni Rz (16) dan Rs (16), dan siswi berinisial P (14). Sementara bersama mereka juga ada seorang remaja WHY (20) yang sudah tak bersekolah.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Mamajang Aris Sumarsono, tiga laki-laki bersama satu gadis tersebut terpaksa diamankan aparat setelah diduga berbuat cabul di salah satu kamar wisma, Jalan Cendrawasih Makassar.
Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum.
Namun, P dipersilahkan kembali ke rumah setelah menjalani pemeriksaan penyidik. Sedangkan dua siswa dan pemuda lainnya tetap ditahan dan harus menjalani pemeriksaan lantaran diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur.
Menurut Aris, P mendatangi Wisma Sehati yang berada di Jalan Cenderawasih usai mengikuti ujian di sekolahnya dengan masih mengenakan seragam.
Gadis belia itu mengaku dibujuk rekannya yang satu sekolah, Rs dengan diiming-imingi kisi-kisi soal ujian.
"Jadi selesai ujian sekolah SMP, perempuan ditelpon temannya, yang juga sekolah SMP, dibujuk untuk ke wisma dan ditawari kisi-kisi. Awalnya sempat menolak katanya, namun akhirnya mau," ujar Aris.
Namun setelah sampai di wisma, Rs, Rz dan WHY rupanya sudah menanti di dalam kamar, sekitar 13.30 Wita. Ketiganya pun merencanakan akan melakukan hubungan badan secara bergiliran terhadap P di wisma itu.
Meski awalnya P menolak, namun ia akhirnya melakukan adegan suami istri bersama Rz yang merupakan siswa di lain sekolahnya. "Kan rencana mau ditigai, tidak mau perempuannya, tapi akhirnya dia berhubungan badan dengan Rz," pungkasnya.
Sebelum kembali digilir dua pemuda lainnya, aparat kemudian menggerebek empat muda-mudi itu, yang kemudian digiring ke Mapolsek. "Rz, kan dia kebetulan naik arisan pertama, rencananya mau dilir," sambung Aris.
Akibat perbuatannya, dua pelajar dan seorang pemuda tanggung terpaksa mendekam ditahan, lantaran nenek P, melaporkan mereka dengan tuduhan perbuatan cabul dan melanggar UU Perlindungan Anak.
Berbeda dengan pengakuan P kepada penyidik, Rs mengaku meski awalnya memang dibujuk, namun tidak ada paksaan untuk melakukan perbuatan itu, karena didasari suka sama suka.