Diduga Karena Miras, Ali Tewas Ditikam Badik

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Dua orang pelaku pembunuhan berhasil dibekuk polisi, keduanya merupakan warga Dusun Mekar Jaya Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir Inhil Provinsi Riau, Minggu (19/11/2017).

Penangkapan kedua pelaku pembunuhan yang terjadi pada saat acara musik keyboard itu sekitar pukul 10.00 WIB oleh Polsek Kempas.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIk melalui Kapolsek Kempas AKP Oka Mahendra Syahrial menuturkan bahwa penganiayaan yang berujung maut itu sendiri terjadi pada hari Sabtu, (18/11/2017) sekira pukul 23.40 WIB, di Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas.

Loading...

"Korban Ali (19 Tahun), seorang Buruh, warga Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, meninggal dunia. Tersangka yang diamankan adalah Bah alias An (21 tahun) dan AA (18 Tahun), keduanya warga Dusun Mekar Jaya Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir," ungkap Oka.

Selain itu, lanjutnya, dari kedua pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah badik dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Berdasarkan pengakuan saksi Aris (21 tahun), peristiwa itu bermula, saat mereka menonton acara keyboard yang diselenggarakan dalam sebuah acara pengantin di tempat tersebut. Tiba - tiba kemudian datang orang yang tidak mereka kenal dan langsung menarik baju salah seorang teman mereka. Melihat hal tersebut, korban kemudian tampil membela temannya, namun kemudian datang teman dari orang yang tak dikenal tersebut. 

"Melihat hal itu, Aris lari mencari bantuan. Saat kembali ke lokasi tadi, ternyata korban sudah terkapar dan tidak sadarkan diri. Korban langsung dibawa ke Puskesmas Kempas, untuk mendapat pertolongan, namun apa daya, dari hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia akibat luka tusukan di perut sebelah kiri," jelasnya.

Mendapat informasi adanya kejadian Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kapolsek Kempas AKP Oka Mahendra Syahrial, SE, S.IK, dan Personel Polsek Kempas langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi didapat keterangan, bahwa pelaku penganiayaan tersebut adalah kedua tersangka.

"Penyelidikan lebih lanjut kemudian mendeteksi keberadaan kedua tersangka. Pada hari Minggu, pukul 10.00 WIB, kedua tersangka dapat ditangkap dirumahnya di Parit Perintis Dusun Mekar Jaya Desa Sungai Ara, tanpa perlawanan," katanya.

Berdasarkan pengakuan awal, peristiwa itu bermula saat minuman tersangka AA, tersenggol oleh korban, hingga minuman tersebut tumpah. Hal itu membuat AA tidak senang dan langsung memukul korban. Melihat AA memukul korban, Bah juga langsung menikam korban, sehingga korban jatuh. Setelah melihat korban tidak berdaya, kedua tersangka langsung meninggalkan TKP.

"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Kempas, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara," tutupnya. (ezy)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...