Bertempat di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Inhil, acara yang ditaja oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Inhil tersebut turut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkab Inhil, dan diikuti oleh peserta yang berasal dari perwakilan masing-masing instansi di lingkungan pemkab Inhil.
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini ialah untuk memberikan pengetahuan dan pelaksanaan secara teknis kepada seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan pemkab Inhil agar terciptanya sinkronisasi anatara perangkat ULP dan satker di lingkungan pemkab Inhil.
ULP adalah unit pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang bersifat permanen. Seluruh pegawai atau staf pengelola ULP harus menguasai aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa yang terdiri dari kelompok-kelompok kerja (pokja).
"Jadi dengan adanya ULP maka di OPD tidak ada lagi panitia pengadaan barang dan jasa (panitia lelang), semua dokumen lelang dilaksanakan di pokja ULP. Dokumen-dokumen inpengadaan barang dan jasa tersebut selanjutnya diumumkan melalui Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah secara Elektronik (LPSE)", papar Afrizal.
Ia berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat memahami prinsip pengadaan barang dan jasa, kebijakan, peraturan perundangan terkait barang dan jasa, melaksanakan kode etik profesi, good governance dan gerakan anti korupsi, serta memahami prinsip pembinaan dan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Hal yang menjadi prinsip dasar dan perlu diketahui oleh peserta di antaranya bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa dari kementrian/ lembaga/ pemda/ institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang dan jasa", urainya.(ADV)