Pengesahan APBD-P 2017 Inhil Tak Sesuai Dengan Permendagri 31 Tahun 2016

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan III tahun 2017.

Rapat paripurna yang dipusatkan di aula Gedung DPRD Inhil jalan HR Soebrantas kota Tembilahan ini dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam dengan dihadiri oleh Bupati Kabupaten Inhil, M Wardan, Rabu (1/11/2017) malam.

Loading...

Ada tiga agenda yang dilaksanakan pada rapat paripurna kali ini, yaitu penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran mengenai RAPBD-P tahun 2017 dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dari dewan serta penyampaian sambutan Bupati Inhil.

Dengan berlangsungnya rapat tersebut, maka pengesahan APBD-P tahun 2017 ini pun telah disahkan meski kembali mengalami keterlambatan.

Atas keterlambatan pengesahan APBD-P ini, DPRD Inhil melalui Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar), Asnawi menyampaikan sejumlah saran, catatan dan koreksi, yakni sebagaimana diatur dalam Permendagri 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusun APBD 2017, dan diatur juga oleh berbagai aturan yang ada, bahwa pengesahan APBD-P tahun 2017 selambat lambatnya adalah pada 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir, atau akhir September 2017 yang lalu, sementara hari ini sudah masuk di Bulan November 2017.

"Artinya APBD-P tahun 2017 ini sudah mengalami keterlambatan, belum lagi keterlambatan pelaksanaan pada APBD murni tahun 2017 yang hampir semua OPD realisasi progresnya masih jauh dari harapan," kata Asnawi menyampaikan.

Berbagai persolaan keterlambatan ini, lanjutnya lagi, tentunya akan memberikan inflikasi yang kurang baik terhadap berbagai kebijakan yang sudah direncanakan. Bahkan sampai dengan sanksi akan diterima oleh Pemerintah Daerah (Pemda Inhil), belum lagi ketika bicara tentang banyaknya pekerjaaan yang gagal lelang khususnya pada DAK Fisik.

Padahal, katanya melanjutkan, terhadap penggunaaan DAK di tahun 2017 ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2017 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana desa, sebagaimana diatur pasal 84, dimana dalam hal kepala daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran maka DAK fisik tidak disalurkan lagi.

"Hal ini tentunya sangatlah merugikan daerah, yang semestinya beberapa target perencaanan pembangunan daerah sudah terbangun di tahun ini, tetapi harus tertunda dan bahkan kemungkinan tidak dapat dibangun di tahun yang akan datang, dan tentunya ini akan sangat membebani APBD tahun berikutnya," sebutnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...