Empat unit rumah yang sudah berumur cukup tua karena didirikan pada tahun 1970 itu diketahui milik Yenti (40), Nasir (65), Mujek (43) dan Yansen (44). Keempat pemilik rumah itu merupakan warga Jalan Abdul Wahab Kelurahan Kuala Enok.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kapolsek Tanah Merah IPTU Liber Nainggolan membenarkan kejadian tersebut. Bencana yang terjadi disaat turunnya hujan lebat itu telah menyebabkan 4 unit rumah mengalami kerusakan sehingga puing-puing bangunan tersebut berserakan di sekitar jalan yang juga tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Dalam kejadian musibah angin puting beliung tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian diperkirakan mencapai lebih kurang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)," kata Liber.
Hingga saat ini anggota Kapolsek Tanah Merah beserta anggota Polsek Tanah Merah dan aparat lainnya bersama masyarakat setempat, membantu mengevakuasi atap rumah yang lepas dan berserakan di jalan akibat angin puting beliung tersebut.