Dasar Hukum Dunia Berasal dari Islam

bpc8

PEKANBARU - Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa orang Islamlah yang pertama kali meletakkan dasar-dasar hukum di dunia. Hukum-hukum Islam diadopsi oleh Napoleon dan disusun kembali menjadi sebuah buku hukum terkenal, The Napoleonic Code (Kode Napoleon).

Hal ini disampaikan Yusril saat memberikan kuliah umum di UIN Suska Riau, Selasa (26/9/2017).

"Ketika Napoleon berada di Mesir, dia melihat bahwa hukum fiqih Islam itu sangat rapi. Karena itu, Napoleon kemudian mengadopsi sistem hukum Islam ini dan membawanya ke Prancis, dan jadilah Napoleonic Code yang terkenal itu," papar Yusril dihadapan ribuan mahasiswa UIN Suska Riau.

Loading...

Yusril melanjutkan bahwa Napoleonic Code ini kemudian ditiru oleh Belanda dan hukum ini pula yang dibawa ke Indonesia atau Hindia Belanda pada waktu itu.

"Jadi, kita harus paham, bahwa hukum Belanda itu dasarnya adalah hukum Islam, buka hukum kafir. Tidak semua hukum Belanda itu jelek, seperti tidak semua hukum negara kita bagus," tambah Yusril.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...