Ia mempertanyakan sumber yang dijadikan Edy landasan dalam pernyataan tersebut sehingga memberikan kesimpulan Pemkab Inhil tak mendukung penyelamatan industri perkebunan kelapa rakyat.
"Kita tentu mempertanyakan. Karena saya sebagai ketua Pansus saja pegang data tidak seperti itu dalam perubahan RPJMD," kata Yusuf, Kamis (21/9/2017).
Apalagi perubahan RPJMD yang dikemas dalam Rancangan Perda (Ranperda) Inhil, kini sudah diketuk dan sah menjadi Perda. Terlebih, dalam pengambilan kesepakatan yang dilakukan dalam sidang Paripurna, kemarin Rabu (20/9/2017), tak ada satupun fraksi yang melakukan aksi walk out (WO).
"Sepanjang paripurna pengesahan Perda kemarin semuanya secara mufakat dan bulat, mengatakan setuju dengan perubahan RPJMD Inhil," jelas Yusuf menambahkan.
Sebelumnya, Edy mengkritik adanya kebijakan perubahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 terkait alokasi dana penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat berkurang hingga hanya bernilai Rp 4 Miliar.
Menurutnya, kebijakan Pemkab Inhil terhadap rancangan APBD 2018 tak sesuai dengan tagline Pemkab Inhil pada Festival Kelapa Internasional 2017 lalu, Negeri Hamparan Kelapa Terluas di Dunia.
“Saya tidaklah ingin menyebut tanggapan bupati atas pemandangan umum Fraksi PKB ngawur. Tetapi yang jelas, tanggapan itu belum menjawab apa yang kita pertanyakan,” ujar Edy Gunawan.
Padahal dalam pengesahannya, Pembangunan Tanggul dan perbaikan saluran yang dilaksanakan oleh Alat kecamatan di targetkan alokasi anggaran ke OPD kecamatan adalah sebesar Rp10,965 miliar untuk sepanjang lebih kurang 510 Km dengan asumsi setiap alat 30 km pertahun.
"Anggaran tersebut baru dialokasikan untuk perbaikan tanggul untuk setiap kecamatan. Sedangkan masih ada OPD maupun program lainnya, seperti program replanting, pintu air, normalisasi kanal, hingga bantuan bibit," jelas Yusuf. (ADV)