Organda Riau dan Kota Pekanbaru Bungkam Perihal Spanduk Larangan Beroperasinya Angkutan Online

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU -Sabtu (19/8/2017) pagi, warga Pekanbaru bertanya-tanya dengan adanya spanduk imbauan larangan beroperasinya angkutan online di Pekanbaru. Spanduk ini terpasang di salah satu halte transmetro Kota Pekanbaru. Namun siapa yang memasang spanduk ini belum diketahui hingga kini. Nazir, selaku Ketua Organda Provinsi Riau, saat dimintai konfirmasi bertuahpoa.com, tidak membenarkan dan tidak membantah bahwasanya spanduk tersebut dipasang oleh Organda Provinsi Riau. Nazir hanya bungkam saat ditanyakan apakah spanduk tersebut dipasang oleh organda atau tidak. Baca: Grab Car, Uber, Go Car dan Sejenisnya Dilarang Beroperasi di Pekanbaru Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Agusman selaku Sekretaris Organda Provinsi Riau, dan Syaiful Alam selaku Ketua DPC Organda Pekanbaru. Kedua pria ini juga memilih bungkam saat bertuahpos.com coba meminta konfirmasi dari keduanya. Lantas siapa yang memasang spanduk tersebut? Padahal disana jelas terlihat logo Pemerintah Kota Pekanbaru dan juga Dinas Perhubungan. Adapun spanduk tersebut berisi, HIMBAUAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS ONLINE (GRAB CAR, UBER, GO CAR DLL) DILARANG BEROPERASI DI WILAYAH KOTA PEKANBARU. (bpc9)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...