Lecehkan Napi Wanita, Kalapas Bukit Tinggi Dinon-aktifkan

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Narapidana perempuan, Vani (18) menjadi petaka bagi Kalapas Bukit Tinggi. Dia dijadikan pendamping Kalapas selama satu bulan, dan kesepian membuatnya harus terjadi pelecehan seksual. Ini terbukti, dan Kalapas pun dinon-aktifkan. Penon-aktifan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Bukittinggi itu menjadi konsumsi publik. Sebab dari hasil investigasi tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Barat, terbukti, Lisabetha Hardiarto itu dengan sengaja melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Vani. Vani ini adalah tahanan wanita. Menuru Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso di Padang, berdasar bukti itu, maka terhitung sejak satu hari usai kejadian, Jumat 24 Februari 2017, Kalapas dinonaktifkan. Tugasnya digantikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Rivan. Hasil investigasi tim Kanwil itu menyebutkan, bahwa Kalapas Klas II Bukittinggi Lisabetha Hardiarto terbukti dengan sengaja melakukan tindak pelecehan seksual terhadap tahanan wanita bernama Vani (18). Tim investigasi juga menemukan fakta, bahwa pelecehan dilakukan dengan terencana oleh Kalapas terhadap napi wanita ini. Indikasi ini berdasar tindakan Kalapas yang menjadikan Vani sebagai tahanan pendamping (tamping). Padahal ini melanggar aturan. Sebab dalam standar operasional prosedur (SOP) Lapas menyebutkan, bahwa Kalapas laki-laki tidak boleh menggunakan tamping perempuan. Juga sebaliknya. Tapi SOP ini disalahgunakan Kalapas. Vani dijadikan tamping bagi Kalapas selama satu bulan. Menurut Dwi, faktor kedekatan Kalapas selama sau bulan menimbulkan hasrat dan terjadi tindakan pelecehan. Apalagi keluarganya jauh di Aceh yang diduga membuat yang bersangkutan kesepian. (jss)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...