Kedua orang tersebut digerebek Sat Narkoba Polres Inhil karena diduga membawa narkoba jenis ganja di dalam sebuah mobil.
Setelah melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti, ternyata bundel-bundel yang diduga berisikan ganja tersebut ternyata hanya rumput kering yang dikemas serupa dengan kemasan daun ganja kering yang biasa digunakan para pelaku narkoba untuk mengedarkan barang haram tersebut.
"Iya, masih kita amankan," kata Kasat Narkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Bachtiar, Sabtu siang (29/7/2017).
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya nanti akan memanggil orang tua kedua pelaku delapan paket rumpun ini.
"Nanti di panggil kedua orang tuanya," tuturnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa kedua pria yang diamankan merupakan warga Tembilahan.
"Masih orang Tembilahan," tukasnya.