Meski Dihapus Mendagri, Pemko Pekanbaru Masih Terapkan Izin HO

REDAKSIRIAU. CO, PEKANBARU- Meski sudah ada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) soal pembatalkan izin gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menerapkannya. Padahal dalam kebijakan Mendagri, izin HO dianggap menghambat investasi. Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, M Jamil tak menampik hal itu. Hanya saja Jamil sampaikan yang dilakukan Pemko sah-sah saja. Sebab penerapan HO di Pemko Pekanbaru sudah diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Retribusi Izin Gangguan. "Jika menghapus HO, harus ada perda yang dicabut. Sebab, dasar berlaku izin HO ini diperkuat lewat Perda. Kalau perda belum dihapus lalu izin HO kita tidak berlakukan, maka sama saja hal itu melanggar perda. Jadi harus dasar hukumnya dulu yang harus diselesaikan,” terang M Jamil. Baca: Perusahaan Pekanbaru Tidak Perlu Perpanjang Izin HO, Ini Alasannya Dirinya menjelaskan, hal tersebut sudah dibahas bersama Bagian Hukum Sekdako Pekanbaru Setelah adanya edaran Kemendagri terkait pencabutan HO. "Arahan mereka (Bagian Hukum Sekdako Pekanbaru) boleh jika masih memberlakukan izin ganguan tersebut, " sebut Jamil. Langkah masih diterapkannya izin HO tidak hanya dilakukan Pekanbaru saja. Melainkan juga diberlakukan oleh kabupaten dan kota di Riau lainnya. Sebagai informasi Izin HO resmi dibatalkan melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dengan penerbitan Permendagri 22 Tahun 2016 sejak April 2016 lalu. Penghapusan ini diharapkan dapat memudahkan investasi bagi pelaku usaha seperti bidang pergudangan, minimarket, perhotelan, toko modern, rumah sakit, dan lainnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...