Paris Larang Wanita Kenakan Baju Renang Hijab di Pantai
REDAKSIRIAU.CO, – David Lisnard, Walikota Cannes, Paris, telah resmi merilis aturan bahwa burkini atau baju renang untuk wanita berhijab dilarang dikenakan di seluruh pantai Riviera.
Aturan tersebut berbunyi, akses ke pantai, berenang, dan beraktivita di pantai terlarang untuk masyarakat yang mengenakan baju renang hijab, untuk menghargai kebudayaan setempat dan prinsip sekularisme.
“Baju ke pantai yang merepresentasikan agama atau kepercayaan dilarang ada di sekitar pantai kawasan Riviera. Paris dan sekitar telah menjadi target serangan teroris. Jadi, baju renang hijab rentan menimbulkan ketidaknyamanan pada orang banyak,” tulis keterangan resmi dari sosialisasi aturan melarang burkini.
Thierry Migoule, seorang ketua servis pelayanan kota, mengatakan bahwa aturan ini bukan melarang orang mengenakan busana bersimbol agama, melainkan busana yang berhubungan dengan teroris.
“Kami tidak melarang pemakaian simbol agama di pantai, tetapi busana yang berafiliasi dengan pergerakan teroris. Sekarang, Perancis berperang dan melawan teroris,” ujar Migoule.
Aturan ini tentunya menimbulkan pro dan kontra, terutama untuk kaum muslim di Perancis.
Collective agains Islamphobia in France (CCIF) mengutus putusan dan aturan ini dengan menyebutnya sebagai penghinaan terhadap hak-hak dasar manusia.
Mereka mengumumkan bahwa mereka akan bertindak lewat jalur hukum untuk menolak putusan hukum tersebut.
Sebuah pernyataan di situs CCIF mengatakan bahwa walikota Lisnard tidak berpikir bahwa logika walikota Lisnard sangat mengejutkan karena menyamakan simbol muslim dengan terorisme.
Aturan ini, menurut CCIF, hanya akan semakin membuat hubungan antar agama di Perancis semakin tegang.
“Perlu kami ingatakan kepada Walikota bahwa 30 korban serangan teroris di Nice adalah muslim. Teroris bukan muslim, mereka juga membunuh kaum muslim lainnya tanpa pandang bulu,” tulis pernyataan tersebut penuh penegasan.
Aturan melarang wanita mengenakan busana renang untuk wanita hijab di Perancis ini merupakan kelanjutan dari hukum pada tahun 2010 silam.
Hukum tersebut melarang wanita menutupi wajah mereka dengan cadar di area publik. Namun, hukum itu tidak melarang wanita mengenakan busana tertutup, hijab, dan aksesori lain yang menjadi simbol agama.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...