Guru Wajib di Sekolah 8 Jam, Kadis Pendidikan Anggap Itu Sudah Dari Zaman Kemerdekaan

REDAKSIRIAU. CO, BAGANSIAPIAPI - Terkait dengan wacana Presiden RI Joko Widodo melalui Mendikbud Muhadjir Effendy, yang menyatakan tentang kewajiban guru berada di sekolah selama 8 jam ditanggapi oleh Kadis Pendidikan Rohil, M. Rusli. Bahwa hal tersebut sudah menjadi kewajiban yang sudah lama sejak Indonesia berdiri. Hal ini diungkapkan M. Rusli selaku Kadis Pendidikan Rohil kepada bertuahpos.com bahwa kewajiban merupakan hal lama yang sudah lama digaungkan. "Itu sudah lama, bahkan sejak Indonesia merdeka itu gurukan memang harus 8 jam di sekolah," ujarnya Lebih lanjut M. Rusli juga menyatakan bahwa, pihaknya saat ini masih dalam proses evaluasi terhadap kinerja guru. "Terkait kinerja guru - guru masih dalam evaluasi, dan itu sampai akhir ujian kenaikan kelas. Jika tidak memenuhi kita kembalikan ke sekretariat, karena guru PNS tidak mungkin dipecat," tambahnya. Sebelumnya seperti dikutip dari Antara News pada Kamis (27/4) di Banyumas, Jawa Tengah Mendikbud Muhadjir mengungkapkan bahwa semenjak tahun ajaran baru guru - guru wajib berada di sekolah selama 8 jam dalam rangka reformasi di bidang pendidikan yang selama ini di gaungkan oleh Presiden RI Joko Widodo. (bpc12)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...