Polres Berhasil Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

REDAKSIRIAU.CO, MERANTI - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Meranti, Provinsi Riau berhasil menangkap tiga orang tersangka Illegal loging yang beroperasi di wilayah hutan Sungai Jabi Desa Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial SP (39), WY (32), dan RM (41) itu dibekuk oleh pihak kepolisian saat sedang melakukan pembalakan liar di daerah tersebut, Minggu (26/3/2017).

Loading...

Dari pengakuan para pelaku, polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa pemilik dari 21 meter kubik kayu yang diduga hasil pembalakan liar di dalam areal tersebut merupakan milik SY yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ketiga tersangka tersebut mengakui bahwa bertugas mengangkut kayu dari lokasi penebangan menuju penumpukan yang berada di tepi sungai," sebut Kombes Pol Guntur Aryo Tejo selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Sabtu (1/4/2017) malam.

Lebih jauh Guntur Aryo mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku ilegal loging tersebut berkat kerja sama antara masyarakat dengan pihak kepolisian setempat yang telah melaporkan adanya aktivitas pembalakan liar di daerah tersebut, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Minggu (26/3/2017), Unit Tipiter Sat Reskrim berhasil menemukan kegiatan yang melanggar hukum tersebut.

"Setibanya di TKP ditemukan adanya tumpukan kayu olahan yang telah digergaji sebanyak lebih kurang 15 Tan atau 21 meter kubik dalam berbagai bentuk dan ukuran. Selanjutnya tim masuk menyusuri hutan dan ditemukan tiga orang pelaku yang sedang mengangkut kayu olahan dari dalam hutan," ungkap Guntur Aryo.

Saat ini ketiga tersangka telah dibawa ke Markas Polres Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sedangkan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu olahan tersebut baru bisa di evakuasi pada Rabu (29/3/2017) dan selesai pada hari Jum'at (31/3/2017) kemarin.

"Selain kayu itu, turut diamankan juga tiga unit sepeda "kago" yang dimodifikasi untuk pengangkutan kayu dan satu buah parang. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Meranti untuk menentukan apakah TKP termasuk kawasan hutan," kata Guntur.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...