Loading...
"Tepatnya disebuah rumah di Jalan Rawa Sakti Kecamatan Tanah Merah milik pelaku atas Nama SU, ditemukan sedang menunggu pelanggan yang akan membeli nomor togel dirumahnya
Menurut keterangan yang diperoleh dari kepolisian, barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah sejumlah uang dengan nilai Rp 409.000 serta beberapa barang miliknya yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana perjudian tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti sebagaimana tersebut diatas," kata Paur Humas Polres Inhil Heriman Putra, Kamis (13/10/2016).
Kata Heriman Putra, pengungkapan terhadap kasus judi togel ini merupakan atensi dari pimpinan Polri yang mana sudah sangat meresahkan masyarakat dan pihak kepolisian dalam hal ini akan terus konsen berupaya dalam melakukan penangkapan terhadap para bandar judi togel lainnya, sehingga hal ini akan berdampak kepada kenyamanan masyarakat Inhil.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut, terhadap tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," sebutnya.