REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dikunjungi OMBUDSMAN RI Perwakilan Perwakilan Provinsi Riau, Kamis (9/3/2017).
Kunjungan tersebut dalam rangka Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai dengan UU Nomor 25 TH 2009 tentang pelayanan Publik yang berlangsung di Balai Kantor Bupati Inhil jalan Akasia Tembilahan.
Saat itu, kunjungan OMBUDSMAN disambut oleh Asisten I Setdakab Inhil Afrizal dan Asisten II Rudiansyah serta dihadiri sejumlah pejabat esselon II dan III di lingkungan Pemkab Inhil.
“Dari tahun ke tahun, hasil penilaiannya terus meningkat dari segi rangking maupun nilai, walaupun pada tahun ini Pemkab Inhil masih berada di zona kuning,” kata Afrizal.
Pada tahun 2017 ini, ia berharap ada peningkatan kembali karena menurutnya masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan salah satunya seperti dibidang adminstrasi.
Untuk diketahui, rombongan OMBUDSMAN yang tiba tersebut terdiri dari Bidang Pencegahan dan Bidang Penyelesaian Laporan tersebut untuk pengumpulan data Kabupaten Inhil dibulan Mei-Agustus 2016 yang lalu. Dan itu sudah memasuki tahun ke-2. Penilaiannnya ada 3 zona kepatuhan pelayanan publik yaitu Hijau, Kuning dan Merah.
Untuk Kabupaten Inhil, berdasarkan penilainnya berada pada Zona kuning di posisi 41 dari 85 Kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Penilaian dari OMBUDSMAN RI sebenarnya ada 9 variabel diantaranya Standar Pelayanan, Sistem Informasi Pelayana, Publik, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Khusus, Pengelolaan Pengaduan, Penilaia Kerja, Visi Misi dan Motto Pelayanan terakhir atribut.(Adv)