uku Anak Dalam ?Serahkan 73 Senjata Api Rakitan

REDAKSIRIAU.CO, Pekanbaru - Sebanyak 73 pucuk senjata api laras panjang rakitan milik Suku Anak Dalam di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berhasil dikumpulkan kepolisian setempat. Menarik senjata yang biasa disebut Gobok ini bukanlah hal mudah. Bertahun-tahun upaya dilakukan dan beragam cara dilakukan kepolisian dan aparatur desa setempat agar senjata berburu itu dapat diambil. "Kami sampai masuk keluar hutan dan harus berkomunikasi dengan baik dengan Suku Anak Dalam supaya mau berkompromi," kata Kapolsek Batang Cenaku Iptu Arsyad di kecamatan tersebut, Sabtu (13/8/2016). Sekian lama berusaha, akhirnya Iptu Arsyad mengetahui keinginan Suku Anak Dalam. Diapun menawarkan beberapa barang yang tidak berbentuk sembako. "Jangan dikasih mie ataupun beras. Pasti tidak mau," kata Arsyad kepada Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Supriyanto yang ikut melihat puluhan senjata yang diserahkan Suku Anak Dalam. Menurut Arysad, salah satu benda yang menarik perhatian Suku Anak Dalam adalah tembakau. Memang bukan sembarangan tembakau tapi harganya tidak mahal. "Tembakau ini khas, baik dari rasa dan wanginya. Dengan tembakau ini, Suku Anak Dalam mau menyerahkan senjata api yang dimilikinya," sebut Arsyad. Selain tembakau, Suku Anak Dalam mau menyerahkan senjatanya setelah ditukarkan dengan lampu senter dan baterai yang biasa diikatkan di kepala. "Kadang satu baterai mau ditukar dengan tiga senjata api rakitan," kata Arsyad. Tak hanya baterai, ternyata kaca dan cermin juga menarik perhatian Suku Anak Dalam. Benda ini tergolong aneh karena anak-anak di pedalaman hutan Riau itu tidak pernah melihat cermin. Menurut Arsyad, cermin ini digunakan oleh anak-anak dari suku tersebut melihat gigi dan wajahnya. Kemudian ada pula gunting yang mampu membuat luluh hati Suku Anak Dalam menyerahkan senjata api mereka. "Cermin dan gunting ini ditukar dengan beberapa senjata api ini. Tentunya pertukaran ini melalui komunikasi yang baik dan sudah dijalin sejak lama," kata Arsyad. Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto menghimbau Suku Anak Dalam yang masih menyimpan senjata api segera menyerahkannya. Meski senjata itu digunakan untuk berburu dan dilakukan secara turun temurun, Kapolda menyebut kepemilikan senjata api diatur dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951. "Ancamannya bisa 20 tahun dan sampai seumur hidup. Selain itu, penarikan senjata api bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," sebut Supriyanto. Supaya tidak terjadi gesekan antara kepolisian dan Suku Anak Dalam, Supriyanto menghimbau anggotanya di Polres Inhu dan Polsek Batang Cenaku melakukan pendekatan secara persuasif. "Lakukan pendekatan humanis karena Polri merupakan pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat," ungkap Kapolda Riau Supriyanto.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...