REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin menandatangi nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggatan Sementara (PPAS).
Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang Banggar DPRD Kabupaten Inhil jalan HR Soebrantas Tembilahan, Jum’at (10/2/2017). Saat itu, tampak disaksikan oleh Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam beserta sejumlah jajarannya.
“Tentang Belanja Daerah secara umum terjadi penambahan dan pergeseran dari semula yang direncanakan pada Rancangan Awal KUA-PPAS Tahun 2017, dan dapat kami sampaikan semula Belanja daerah Tahun Anggaran 2017 diproyeksikan sebesar Rp 2.025.998.789.481,62 sen mengalami perubahan sehingga Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diproyeksikan menjadi sebesar Rp 2.110.494.023.731,62 sen,” kata Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Indragiri Hilir, Sabit.
Dijelaskan, semulanya, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 153.783.377.098,36 sen dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi sebesar Rp 164.898.820.410,86 sen ada peningkatan sebesar Rp 11.115.443.312.50, atau naik 4.87 persen.
Tentang Dana Perimbangan Terhadap Dana Perimbangan tidak mengalami perubahan sebagaimana pada rancangan awal KUA-PPAS Tahun 2017 diproyeksikan sebesar Rp 1.440.960.690.937,00.
Kemudian, lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah tidak mengalami perubahan sebagaimana pada rancangan awal KUA-PPAS Tahun 2017, diproyeksikan sebesar Rp 255.618.049.534,68 sen.
Dari tiga aspek pendapatan diatas dapat disimpulkan bahwa semula target Pendapatan Tahun Anggaran 2017, sebagaimana sebelumnya pada Rancangan KUA-PPAS Tahun 2017 semula diproyeksikan sebesar Rp1.850.362.117.570,04 sen mengalami perubahan sehingga Pendapatan Tahun anggaran 2017 ini diproyeksikan menjadi sebesar Rp 1.861.447.560.882,54 sen.
“Terhadap Sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya dimana semula pada rancangan awal KUA-PPAS tahun 2017 sebesar Rp 207.378.610.058,58 sen mengalami perubahan menjadi sebesar Rp.264.716.462.849,08 sen SiLPA ini dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran pada belanja dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp15.700.000.000,00 Sehingga Pembiyaan Neto menjadi sebesar Rp249.016.462.849,08 sen,” terangnya.(ADV)