Loading...
Ketika telah terjadi kerusakan dan keluhan dari masyarakat, barulah ada koordinasi yang dilakukan oleh Dinas CKPR terhadap pihak yang bersangkutan.
"Dari hasil koordinasi yang dilakukan dinas terkait telah bersedia memediasi dan meminta pihak rekanan untuk mengganti biaya kerusakan PDAM TI akibat pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan," ungkapnya.
Meski telah mendapatkan kesepakatan bahwa pihak rekanan akan mengganti kerugian yang di alami oleh PDAM TI, kata Agus lagi, namun sampai dengan saat ini dari Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan kepada pihak rekanan belum ada sama sekali terlealisasi satu rupiah pun.
"PDAM TI telah melakukan perbaikan pipa induk sekitar 50? dari kerusakan yang disebabkan oleh pihak rekanan dengan menggunakan dana sendiri (PDAM TI), namun untuk perbaikan ke sambungan rumah belum, hal tersebut dikarenakan penyambungan baru bisa dilakukan setelah perbaikan pipa induk selesai 100%," katanya.
Terakhir agus menyebutkan bahwa hal ini tidak akan terjadi apa bila adanya koordinasi lebih awal dan perencanaan pembagunan yang matang oleh satker terkait. "Hal ini tidak akan terjadi apa bila adanya koordinasi lebih awal oleh semua pihak dan perencanaan pembagunan yang matang oleh satker terkait," pungkasnya