Denda Tilang Online, Masih Dikeluhkan Warga
REDAKSIRIAU.CO, PRKANBARU- Adanya sistem online kendatinya dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melihat biaya tilang kendaraan, namun ternyata malah membuat para pelanggar kebingungan, kebanyakan dari mereka tidak terdaftar di online.
Hal itu dirasakan Aldi saat bertuahpos.com temui di halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jum'at (17/2/2017). Aldi mengaku bingung nama dan Nomor Polisi tidak muncul pada situs resmi putusan sidang.
"Kita cek dan cari di onlinenya nama sama nomer BM nya enggak ada,"sebut Aldi.
Lanjut, dirinya bersama rekan temannya harus melihat daftar nama beserta Nomor Polisi di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kita cek nama kita di papan daftar tilang ternyata dibuatnya salah nama, saya lihat nomer BM sama, buat namanya salah,"kata Aldi.
Sebagai informasi di mana kini sidang Perkara Lalu Lintas (Tilang) di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dipermudah. Sesuai Pasal 10 Perma Nomor 12 Tahun 2016 mengatur mengenai pembayaran denda dan pengambilan barang bukti diantaranya:
(1) Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
(2) Pelanggar mengambil barang bukti kepada jaksa selaku eksekutor di Kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
Baca: Begini Caranya Melihat Denda Tilang
Kendati demikian warga acap kali dibuat bingung sebab nama yang terkadang tidak terdaftar di online harus mencari ke Kantor PN. Hal itu tampak dari beberapa pelanggar berbondong-bondong mendatangi PN.
"Agak ribet juga mbak, kalau kayak gini, nama kita salah-salah, ketika dicari di online enggak ada terdaftar jadinya harus bolak-balik, "tungkas Aldi.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...