Ini Ketentuan Bagi Pengungsi yang Belum Berstatus

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Pengungsi asal Afganistan demo kantor UNHCR (Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi) di Jakarta. Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan nasib imigran yang tidak jelas. Sedangkan keberadaan Imigran di Pekanbaru kini masih ada sekitar puluhan pengungsi yang belum memiliki status. Lantas di Pekanbaru, Imigrasi kelas 1 ini bagi para pengungsi yang masih menjalani proses pengecekakan di buat ketentuan dan juga peraturan. Pria Wibawa selaku kepala Imigrasi kelas 1 mengatakan penerapan peraturan dan syarat bagi para pengungsi. "Pengungsi ini kita beri peraturan, jam keluar itu hanya boleh dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam saja, selebih itu kita beri sanksi, jika kedapatan, "sebut Kepala Imigrasi. Adapun sanksi yang dimaksud ialah akan diinapkan dalam kurungan. Ketentuan ini dibuat agar para pengungsi tidak leluasa berkeliaran dengan memanfaatkan kebebasan. "Kita selalu pantau itu, jika sudah lewat dari jam 8 kita lacak keberadaannya dihotel-hotel pastinya, jika kedapatan kita kurung biar jera, kita enggak mau nantinya mereka menjadi gigolo di tempat kita,"ungkap Kepala Imigrasi. Pantauan bertuahpos pengungsi yang masih berstatus pengecekan berada dikantor imigrasi mayoritas berasal dari Afganistan, selain itu juga tampak ada beberapa berkulit hitam. "Kebanyakan mereka dari Afganistan, ada juga beberapa yang berkulit hitam, dan itu masih kita lakukan pengecekan data-datanya jadi kita awasi dengan ketat, mulai dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam saja mereka boleh keluar, "kata Pria.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...