Redaktur Radar Lawu Dituntut 1 Tahun Bui Gara-gara Pelecehan Seksual

Ilustrasi/Ist
REDAKSIRIAU.CO, NGAWI - Redaktur Senior Koran Jawa Pos Radar Lawu, DP, dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ngawi, Jawa Timur, Selasa, 27 September 2016. DP didakwa bersalah dalam perkara pelecehan seksual terhadap D, wartawati magang di koran itu. Persidangan berlangsung tertutup. Itu sebabnya, jaksa penuntut umum Farid Achmad tidak bersedia menjelaskan isi tuntutannya terhadap DP, yang telah mengundurkan diri sebagai redaktur.

  

"Silakan dikawal bersama-sama saat sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum, (Rabu) pekan depan," kata Farid saat ditemui wartawan seusai sidang.

  

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa DP dengan pasal alternatif tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Pertama, Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara; atau kedua, Pasal 281 ke-1 KUHP; atau ketiga, Pasal 281 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Loading...

  

Farid juga tidak bersedia menjelaskan pasal yang dijadikan landasan memberikan tuntutan kepada DP. Ia malah meminta agar Tempo meminta keterangan dari pihak korban maupun tim pendampingnya. "Silakan tanya kepada mereka," ujarnya.

  

Seseorang dari tim pendamping korban, Jakiyem, mengatakan jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. DP dinilai terbukti melanggar Pasal 281 ke-1 KUHP. "Tadi terdakwa juga memohon keringanan hukuman karena memiliki tanggungan keluarga," ucap Jakiyem.

  

Sidang tuntutan terhadap DP semula dijadwalkan berlangsung Selasa pekan lalu. Namun, ketua majelis hakim, Endah Sri Andriati, menundanya karena seorang hakim ada kepentingan keluarga mendadak. Adapun D, yang merupakan korban pelecehan seksual oleh DP, telah keluar dari koran Jawa Pos Radar Lawu.

  

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...