2 Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Digulung BNN
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua sindikat pengedar narkotika asal Tulang Bawang, Lampung dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Kedua sindikat ini berada dalam satu jaringan internasional asal Malaysia.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan bandar besar yang mengendalikan dua sindikat berinisial SM asal Malaysia. Menurut Arman, saat ini petugas dari BNN bekerja sama dengan kepolisian Malaysia melakukan pengejaran terhadap SM.
Arman menuturkan, sebanyak tiga anggota sindikat narkoba asal Tulang Bawang, Lampung, ditangkap dengan barang baukti berupa 24.000 butir ekstasi dan 2,5 kg sabu. Ketiga orang tersebut ialah Maskur (asal Pidie Aceh), Munawir (asal Jagakarsa, Jakarta) serta Sarbini (asal Tasikmalaya, Jawa Barat).
Sedangkan, dari sindikat Tanjung Pinang Kepri diamankan dua tersangka yakni, Edo dan Idris (asal Batam)."Barang bukti yang kita 90.000 butir ekstasi dan 73 kg sabu," kata Arman di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2016).
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...