Edy Sindrang : Resi Gudang "Harga Mati"

Edy Harianto Sindrang saat diwawancarai awak media terkait dengan penerapan sistem resi gudang di Inhil

REDAKSRIAU.CO, TEMBILAHAN – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Edy Harianto Sindrang secara pribadi mendukung rencana penerapan Sistem Resi Gudang (SRG) untuk membenahi nilai jual perkelapaan di Kabupaten Inhil. Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri Sosialisasi dan Ekspose Sistem Resi Gudang di Aula Gedung Bupati, Kamis (10/12/2015).

 

“Resi gudang itu harga “mati”, karena itu adalah salah satu upaya untuk meningkatkan harga jual kelapa di Inhil,” katanya.

Loading...

 

Dijelaskannya, jika sistem resi gudang tersebut diterapkan di Inhil, maka keuntungannya tidak hanya didapat oleh para petani saja, akan tetapi juga berpengaruh terhadap Pedapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Bagi yang mengerti maka mereka pasti akan mendukung, karena resi gudang ini tidak merugikan masyarakat dan malah menguntungkan masyarakat, karena di sistem itu nantinya akan terjadi persaingan harga jual dan masyarakat juga tidak dipaksa harus menjual kelapanya ke satu tempat, mereka (masyarakat, red) bebas mau menjual hasil kebunnya kepada siapa saja dengan cara memilih harga jual yang paling tinggi,”ungkapnya.

 

Terkait dengan banyaknya penolakan sistem resi gudang dari berbagai elemen, Politisi Partai Golongan Kaya (Golkar) Inhil ini mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan adanya oknum-oknum yang belum memahami sepenuhnya tentang sistem tersebut.

 

“Mereka hanya belum memahami dengan sistem itu saja, jika mereka menilai sistem itu kurang tepat sasaran justru itu salah, karena dengan sistem itu nantinya para petani bisa mendapatkan harga jual yang lebih baik lagi, dan kalau sudah harganya membaik maka mereka bisa mandiri untuk memperbaiki kerusakan pada kebun-kebun mereka nantinya, kalau hanya mengharapkan bantuan pemerintah semuanya, berapalah yang dapat pemerintah berikan,”ungkapnya.

 

Selain itu, lanjutnya lagi, usulan penolakan pembuatan Perda tentang resi gudang untuk kelapa di Inhil dan mendorong untuk membangun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang disampaikan oleh Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) beberapa waktu yang lalu memang ada persamaan dengan penerapan sistem tersebut nantinya.

 

“Usulan mereka memang bagus untuk mendirikan BUMD dan BUMDes, kan nantnya jika sistm itu berjalan memang akan melibatkan pihak-pihak pengelola BUMD atau BUMDes untuk pelaksanaannya di kecamatan-kecamatan maupun di desa-desa,”tandasnya. (Adv)

 

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...