Cabuli dan Dimasukkan Bocah ke Ember, Tukang Bubur Dijerat Pasal Berlapis

REDAKSIRIAU.CO.ID Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur, penjual bubur berinisial H (23) terancam hukuman pidana seumur hidup. Bocah perempuan berinisial FAN dicabuli lalu dibunuh pelaku dan mayatnya dimasukan ke dalam ember.

Kapolres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky menyebutkan H dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nnomor 35 tahun 2014, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," kata Dicky seperti dilansir Antara, Jumat (7/5/2019).

Menurutnya, aksi keji H bermula ketika pelaku dimintai uang jajan Rp 2 ribu oleh FAN pada Sabtu (29/6/2019) siang.

Loading...

Foto FAN, bocah yang dibunuh tukang bubur saat masih hidup. (dok. keluarga).

Foto FAN, bocah yang dibunuh tukang bubur saat masih hidup. (dok. keluarga).

"Kemudian pelaku memberikannya. Selang beberapa saat korban mengambil uang Rp10.000 milik pelaku. Dengan iming-iming pelaku akan memberikan uang Rp5.000 lagi, pelaku memaksa korban untuk mengikuti keinginannya," ujarnya.

 

Dengan iming-imingi uang itu, H lalu mencium pipi FAN dua kali. Tapi, FAN melawan sehingga pelaku membekap mulut FAN dan mengangkat korban lalu memasukkannya ke dalam ember berisi air.

"Selang 15 menit korban dipastikan tidak bernyawa lagi, pelaku mengangkat korban dan ditelentangkan di atas karpet, lalu melanjutkan aksinya untuk menyetubuhi korban," kata Dicky.

Setelah pelaku menyetubuhi FAN, pelaku lantas memasukan jasad FAN ke dalam bak mandi dengan posisi terlentang, kemudian menutupnya dengan karpet dan pakaian-pakaian kotor beserta ember berisi air di bagian atasnya.

Dicky menyebutkan, setelah menghabisi nyawa FAN, pelaku lantas meminjam uang pada temannya senilai Rp 300 ribu dengan alasan untuk biaya pulang kampung. Nyatanya, uang tersebut digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Surabaya, Semarang, dan berakhir dengan menyerahkan diri ke kantor Polsek Moga, Pemalang Jawa Tengah pada Rabu (3/7).

KOMPAS

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...