Target Pajak Sarang Burung Walet Pekanbaru Tidak Masuk Akal

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menargetkan pendapatan dari sektor usaha sarang burung walet hingga Rp 1,8 miliar tahun 2017 ini. Namun hingga penghujung Januari 2017 perolehan pajak sarang burung walet nihil alias Rp 0. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Andri Yulius Hamidy kepada kru bertuahpos.com. “Pendapatan dari pajak sarang burung walet masih Rp 0. Kalau target tahun ini Rp 1,8 miliar,” katanya. Andri menyebutkan kendala dalam meraih pemasukan kas daerah dari sarang burung walet dikarenakan tempat usaha banyak ilegal. “Banyak yang ilegal. Kalau kita pungut juga artinya sama dengan kita legalkan usahanya,” ujar Andri. Baca: Tidak Potensial, Pekanbaru Tetap Target Pendapatan Sarang Walet Rp 1,8 miliar Lalu petugas dari instansinya juga kesulitan menjumpai pemilik usaha sarang burung walet Pekanbaru ini. “Setiap turun, tidak pernah jumpa pemilik. Paling hanya penjaganya saja, sementara pemilik bisa saja di luar kota, tidak pernah jumpa,” katanya. Belum lagi pihaknya kesulitan menentukan kapan jadwal panen pemilik sarang burung walet tersebut. “Kita tidak tahu kapan tempat usahanya panen. Ini juga menjadi kendala kita,” ujarnya. Andri sendiri mengakui untuk mencapai target tahun 2017 akan berat. “Karena yang rutin bayar pajak didata kita hanya 10 WP (wajib pajak),” sebutnya. Namun demikian pihaknya tidak dapat mengelak untuk mencapai target tersebut. Sebab pajak usaha sarang burung walet merupakan amanat Perda Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2011. “Jadi mau tidak mau kita usahakan semaksimal mungkin. Tercapai atau tidak itu nanti, yang jelas kita sudah bekerja,” katanya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...