Beredar Surat Arahan Jokowi untuk Menteri Kabinet Kerja

REDAKSIRIAU.CO JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan mengeluarkan Surat perihal Arahan Presiden yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Lembaga Pemerintahan non Kementerian.

Surat Arahan Presiden itu bernomor B-693/Seskab/DKK/11/2016 yang bersifat segera. Surat Arahan itu berkop Sekretaris Kabinet yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada 29 November 2016.

Berikut isi arahan Presiden Jokowi;

Loading...

1. Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga atau teman dari presiden atau mengatasnamakan presiden, kecuali presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada menteri atau pejabat yang bersangkutan.

2. Menteri atau pejabat harus selektif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri dan fokus pada hal-hal yang penting, tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi dan jangan terlalu banyak membawa rombongan.

3. Menteri atau pejabat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan yang dapat membebani pejabat di daerah yang dikunjungi.

4. Menteri atau pejabat yang melaksanakan tugas atau kunjungan kerja tidak menggunakan patroli pengawalan yang panjang dan sirene yang berlebihan yang dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lainnya.

5. Menyampaikan kepada pasangan (isteri/suami) untuk tidak menerima pemberian atau cenderamata dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi, untuk menghindari potensi persoalan gratifikasi, dan tidak membebani pejabat/daerah yang dikunjungi.

Pramono Anung sendiri belum memberikan konfirmasi secara resmi mengenai keluarnya surat arahan presiden itu saat dihubungi wartawan. Namun pada bagian akhir surat arahan disebutkan arahan presiden tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...