Jadi Buron 2 Bulan, Warga Inhil Ini Berhasil Dibekuk

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Setelah sempat buron selama kurang lebih dua bulan, Mar alias AR (27) warga Jalan H Said Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang telah melakukan pencurian pada pertengahan bulan September 2016 yang lalu akhirnya berhasil ditangkap polisi, Rabu (23/11/2016).

Ia dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil di Parit 3 Desa Pekan Kamis, Kecamatan Tembilahan Hulu sekira pukul 21 WIB.

Loading...

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) tentang tindak pidana pencurian pada tanggal 15 September 2016 lalu oleh korban seorang wanita yang bernama SUS (38) warga Jalan H Said Tembilahan.

Dalam laporannya ke polisi, korban memgaku telah kehilangan barang berupa tiga unit handphone berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp. 930.000 di rumah korban di Jalan H Said Kota Tembilahan pada Kamis (15/9/2016) yang lalu.

Ciri-ciri pelaku berhasil didapat melalui hasil rekaman CCTV yang terpasang disalah satu lokasi di rumah korban. Saat ini pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, sedangkan tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun penjara.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...