Di Pekanbaru, Ini Dua Institusi Penerima Wajib Lapor Pengguna Narkoba

Ist

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Seperti yang dikatakan oleh AKBP Drg. Agung Hadi Wijanarko Sp. BM Selaku Kabid Rehabilitasi. Bahwa Riau belum menyediakan tempat rehabilitasi berstandar nasional. Dia menambahkan di Provinsi Riau memiliki lima Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yaitu RS Petala Bumi, RS Bayangkara Polda Riau, RS Bayangkara Dumai, RS Jiwa Tampan dan RSUD Kampar.

Dari kelima Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) hanya ada dua IPWL yang menyediakan rehabilitasi rawat inap,  yaitu RS Jiwa Tampan dan RSUD Kampar. "Kesulitan kami untuk rehabilitasi rawat inap,karena minimnya tempat rehabilitasi di Riau, "ungkap Agung kepada kru Bertuahpos, Rabu, (16/11/16).

Agung menyarankan agar pengguna narkoba lebih baik melaporkan dirinya dari pada nantinya ketangkap tangan oleh pihak yang berwajib. Dia menambahkan, para pengguna dapat melaporkan diri di PWLI terdekat.

Loading...

"Kalau pengguna melaporkan dirinya ke IPWL mereka akan dilindungi oleh UU, " lanjut Agung.

Selain para pengguna narkoba di lindungi dari kasus hukum, mereka juga akan diberikan pengobatan dan penyembuhan melalui proses rehabilitasi. Tapi jika mereka terjaring oleh pihak yang berwajib, pengguna narkoba akan terkena kasus hukum.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...