Satu Hari Pasca Kecelakaan, Jasa Raharja Beri Santunan ke Ahli Waris

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU- PT Jasa Raharja Riau menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang melibatkan Mardiani (64) seorang pejalan kaki dengan pengendara sepeda motor. Santunan dibayarkan cepat dan langsung melalui transfer rekening ahli waris.

Loading...

Seperti yang disampaikan Kepala cabang PT Jasa Raharja Riau, Nanok Boedi Tjahjono melalui Kasubag Humas Jasa Raharja Riau, Okto Arif Primanto. Disampaikan santunan dibayar cepat sebagai bentuk komitmen dan kepedulian, PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban. "Hari ini kita langsung menyerahkan santunan Rp 25 juta melalui transfer ke rekening ahli waris yaitu anak dari ibu korban," katanya kepada bertuahpos.com, selasa (15/11/2016).

Setelah Jasa Raharja mendapatkan informasi tentang terjadinya kasus laka lantas dari Satlantas Polresta Pekanbaru, petugas Jasa Raharja langsung melakukan jemput bola ke kediaman korban untuk memberikan informasi tentang prosedur dan persyaratan pengajuan Santunan.

Dan hari ini setelah berkas yang dibutuhkan dinyatakan lengkap, maka hari ini juga santunan meninggal dunia dapat dibayarkan ke rekening ahli waris korban, sambung Okto.

Mardiani meninggal dunia dalam kecelakaan saat menyeberang di Jalan Jati Pekanbaru. Bermula dari salah seorang pengendara sepeda motor bergerak di jalan Jati datang dari arah barat menuju timur.

Sesampainya di depan Puskesmas Senapelan menabrak pejalan kaki (korban, red) yang bergerak di jalan yang sama datang dari arah selatan menuju utara (menyeberang jalan).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di belakang kepala dan dibawa ke Puskesmas Senapelan, dimana korban dirujuk ke RS Bina Kasih Pekanbaru dan meninggal dunia dalam perawatan medis.

Tidak hanya penyerahan santunan, pihak Jasa Raharja juga membayarkan Biaya pertolongan tindakan medis Saat korban berada di rumah sakit. “Jasa Raharja juga membayarkan biaya pertolongan tindakan medis senilai Rp 3.262.000. Maksimal untuk tindakan medis sebesar Rp 10 juta," jelasnya.

Kecepatan pemberian santunan sudah menjadi komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik yang diakibatkan alat angkutan umum maupun lalu lintas jalan sesuai UU 33/1964 tentang Dana Pertanggungungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...