KPK Periksa Auditor BPKP Terkait Kasus KTP Elektronik

REDAKSIRIAU.CO,Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.

Loading...

KPK meminta keterangan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Suaedi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka IR (Irman)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Rabu (10/11/2016).

Selain Suaedi, KPK juga meminta keterangan Irman untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

KPK telah memperpanjang masa penahanan Sugiharto selama 40 hari. Pada Senin (7/11/2016) lalu, Sugiharto mendatangi KPK untuk melengkapi berkas administrasi perpanjangan masa penahanan.

Dalam kasus proyek pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Sugiharto dan Irman.

Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...