Terkait Gelper, Satpol PP Hanya Tangani Kasus XP Game Center

REDAKSIRIAU.CO,PEKANBARU - Selasa malam kemarin, Satpol PP Kota Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri, menjatuhkan hukuman terhadap manager games center XP berinisial DS.

Lalu, bagaimana nasib delapan gelper lainnya? Menurut keterangan Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, pihaknnya hanya menangani gelper yang ada di XP.

"Kita hanya menindak gelper yang di XP. Kalau yang lainnya tidak," kata Zulfahmi Adrian kepada bertuahpos.com, Rabu (09/11/2016).

Loading...

Pria yang disapa Zoel itu menambahkan, pihaknya hanya memproses hasil operasi tim gabungan dari Polda Riau, Korem dan Satpol PP Provinis Riau.

Untuk itu, Zulfahmi mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat

Sedangkan untuk sanksi pelaku usaha yang masih nakal tidak menaati perda, Satpol PP akan melakukan teguran atau peringatan secara langsung. Bahkan sampai pencabutan izin.

"KIta juga akan berikan denda dan kurungan badan sesuai yg tercantum di dalam perda," tegas Zulfahmi.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu pihak Polresta Pekanbaru telah menyegel sembilan gelanggang permainan (gelper) yang diduga melanggar jam operasional.

Kesembilan gelper membandel di Pekanbaru telah disegel oleh pihak Polisi Resort Kota (Polresta) Pekanbaru. Kesembilan gelper itu adalah XP, Binggo, City Game, Arena Entertainment, Star Game, Golden 9, PB Zone, Super Star dan Fantasi.

Satpol PP sendiri sebelumnya telah menetapkan DS sebagai tersangka karena dugaan penyalahgunakan izin. Tersangka DS sendiri telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum, melanggar aturan jam operasional.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...