Loading...
Bejat, Ayah Perkosa Putri Kandung Sejak SD hingga SMA
REDAKSIRIAU.CO, AMBON - Kasus pemerkosaan ayah terhadap putri kandungnya terus terjadi. Di Ambon, seorang ayah tega memperkosa putri kandungnya, sejak sang anak duduk di bangku Kelas VI SD hingga Kelas II SMA.
Perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah paman korban melihat gelagat aneh keponakannya tersebut. Korban selalu terlihat ketakutan pada ayahnya sendiri. Sang paman kemudian mulai mengorek keterangan dari keponakannya itu.Korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kepada pamannya tentang perbuatan sang ayah. Setelah mengetahui kejadian itu, paman dan ibu korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Pulau Ambon.
Setelah menerima laporan korban, polisi lalu melakukan pengejaran kepada pelaku yang merupakan ayah korban berinisial LF dan berhasil menangkapnya. Kini, pelaku telah dikurung di rumah tahanan Polres Ambon.
Saat proses penyidikan berlangsung, korban hanya bisa menangis karena harus memberi keterangan di samping pelaku yang adalah ayah kandungnya sendiri.Paur Humas Polres Pulau Ambon Ipda Nickolas F Anakotta menyatakan, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2016 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...